Aksi petani menolak sawit karena mengambil lahan hidup warga. Foto: Walhi Sulteng
Kamis (15/5/14), sebuah rumah di Kecamatan Banguntapan,
Bantul, Yogyakarta, kedatangan beberapa orang tak dikenal. Salah
seorang perempuan, tiba-tiba ditangkap. Perempuan itu adalah Eva Susanti
Hanafi Bande (36). Perempuan asli Luwuk, Kabupaten Banggai, ibu tiga
anak ini ditangkap tim Kejaksaan Negeri Luwuk bekerjasama dengan
Kejaksaan Agung.
Eva diinapkan semalam di Kejati Yogyakarta. Esok hari, dia dikawal ke
pesawat dan diterbangkan ke Luwuk, Sulawesi Tengah. Pukul 17.00, Eva
tiba di Luwuk. Dengan pengawalan petugas, langsung ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B.
Eva bak momok bagi penguasa di Banggai. Dia aktivis perempuan pejuang
agraria. Dia memimpin organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-hak
petani mendapatkan tanah yang dirampas pemodal. Nama organisasi itu
adalah Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng.
Karena aktivitas inilah Eva ditangkap. Dia dianggap melanggar hukum
karena memimpin perjuangan petani melawan perusahaan sawit di Desa
Piondo, Kecamatan Toili.
Syahrudin A. Douw, direktur Jatam Sulteng, mengatakan, penangkapan
Eva bermula dari penutupan jalan produksi petani di Desa Piondo oleh
perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati. Jalan itu yang biasa dilalui
petani ke kebun kakao dan persawahan. Ratusan petani pengguna jalan itu
marah besar. Mereka menuntut perusahaan segera memperbaiki jalan yang
mereka lalui.
Peristiwa itu terjadi 26 Mei 2011. Sontak ratusan petani yang marah
mendatangi kantor KLS. Eva yang berada di kerumunan massa, meminta
petani tenang. Jangan terbawa emosi. Karena kemarahan warga kepada
perusahaan sudah memuncak, Eva tak bisa mengendalikan massa.
“KLS menutup jalan karena berencana menggusur kebun kakao petani di
Desa Piondo. Warga marah dan petani merusak karena perusahaan tidak mau
memperbaiki jalan yang mereka lubangi,” kata Etal, sapaan akrab
Syahrudin, Sabtu (17/05/14).
Ahmad Pelor, Direktur Walhi Sulteng menjelaskan, KLS perusahaan milik
Murad Husain, telah merampas lahan petani di Desa Piondo, Singkoyo,
Moilong, Tou, Sindang Sari, Bukit Jaya, dan beberapa desa lain. Secara
keseluruhan tanah-tanah petani digusur KLS seluas 7.000 hektar.
Sejak 1996, Murad membuka perkebunan sawit skala besar di Toili
Kabupaten Banggai. KLS mendapat izin pengelolaan hutan tanaman industri
(HTI) 13.000 hektar dengan dana pinjaman pemerintah untuk penanaman
sengon dan akasia Rp11 miliar. Hingga kini dana tidak dikembalikan dan
lahan HTI malah jadi kebun sawit.
“KLS menanam sawit di hutan konservasi seluas 500 hektar. Kini nasib
Suaka Margasatwa Bangkiriang hancur dan dibiarkan begitu saja aparat,”
jata Pelor.
Sementara Murad telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010, hingga
kini Polres maupun Polda Sulteng mendiamkan kasus seakan tidak terjadi
apa-apa.
Eva
Bande, yang membantu perjuangan petani di Luwuk, segera dieksekusi
setelah putusan MA menvonis dia empat tahun penjara. Sedang kasus bos
sawit PT PT Kurnia Luwuk Sejati, seakan dilupakan oleh aparat. Foto:
dari change.org
Sebaliknya, pejuang gerakan agraria Eva, yang membela petani karena
tanah dirampas KLS malah dipenjara. “Eva dianggap melanggar hukum dan
dituntut melanggar pasal 160 KUHP, karena memimpin perjuangan petani dan
dianggap melakukan kejahatan di depan penguasa umum. Eva divonis 4,6
tahun.”
Sedangkan Murad dibiarkan bebas oleh aparat penegak hukum. “Padahal
telah merampas tanah petani dan merusak suaka alam dan mencuri uang
negara Rp11 miliar.”
Aries Bira, manajer advokasi Walhi Sulteng menambahkan, Eva ditangkap
di Yogja saat berdiskusi dengan petani. Dalam catatan Walhi Sulteng,
kurun waktu lima tahun terakhir, di Banggai setidaknya ada 32 petani
berhadapan dengan perkebunan sawit menjadi korban kriminalisasi dari
perusahaan maupun kepolisian.
Penahanan Eva menguatkan beberapa indikator penegakan hukum di
Indonesia, khusus Sulteng, cenderung tebang pilih. Sebab, sebelum
penetapan tersangka Eva dan beberapa petani, Murad lebih dahulu menjadi
tersangka. Kasusnya, tidak dilanjutkan dalam satu persidangan yang
jelas, bahkan status tersangka Murad berubah menjadi saksi.
“Kasus kejahatan lingkungan KLS tidak pernah mendapat respon.
Sedangkan semua perlawanan petani mempertahankan tanah selalu menjadi
korban intimidasi. Mereka ditahan bahkan dipenjara.”
Eva Bande, bukan kali ini bermasalah dengan KLS. Pada 27 Mei 2010,
karena perlawanan bersama petani, dia dijebloskan ke penjara. Perlawanan
berakhir di penjara itu bermula ketika terbit surat bernomor
14/KLS-PKS/PC/V/2010 dari KLS, yang dikirimkan kepada warga di beberapa
desa di Kecamatan Toili Barat. Surat itu, berisi KLS akan menutup jalan
menuju kawasan HTI di Desa Piondo Kecamatan Toili.
KLS menutup jalan dengan alasan, kawasan HTI milik PT Berkat Hutan
Pusaka harus ditertibkan dari warga merambah hutan maupun penambang emas
tanpa izin. BHP adalah perusahaan patungan antara KLS, pemilik 60
persen saham dan PT Inhutani I. KLS mengakuisisi saham Inhutani, hingga
BHP menjadi milik KLS.
Penangkapan ketika Eva bersama petani aksi protes. Protes itu
berujung kericuhan seperti melempar kantor perusahaan dengan batu,
hingga perusakan dan pembakaran alat berat perusahaan. Eva dituduh biang
kericuhan dan provokator.
Protes yang dilayangkan warga karena KLS menanami sawit di kawasan
HTI BHP, sambil menakut-nakuti warga dengan menghadirkan tentara yang
disebut-sebut sedang latihan perang.
Belakangan diketahui, tentara ini tidak latihan, melainkan mengawasi
karyawan KLS menanam sawit. Jalan-jalan petani menuju perkebunan rakyat
dan persawahan dirusak.
Irwan FK, dari Konsorsium Pembaruan Agraria Sulutenggo dalam siaran
pers mengutuk perampasan tanah petani dan pemenjaraan Eva Bande. Menurut
dia, sejak 1996 aksi KLS seakan ada pembiaran dan dilindungi
pemerintahan serta aparat keamanan di sana.
“Makin tak jelas penyelesaian konflik agraria oleh pemerintah dan aparat keamanan ini,” katanya.
Untuk itu, KPA mendesak pemerintah dan aparat segera mengambil tindakan tegas atas kejahatan perusahaan selama ini.
Kontras Sulawesi, dalam siaran pers mengatakan, Eva divonis penjara
4,6 bulan oleh PN Luwuk 2010. Namun Eva maju kasasi di MA. Majelis
Kasasi, menjatuhkan vonis bersalah kepada Eva dengan pidana 4 tahun,
hanya berkurang enam bulan.
Asman, koordinator Kontras Sulawesi mengatakan, kriminalisasi Eva
membuat Kontras khawatir dengan posisi pembela HAM di Indonesia. Mereka
bekerja tanpa ada perlindungan hukum jelas. Sikap arogansi negara,
melalui sistem peradilan ini, para pembela HAM makin tidak aman.
“Eva harus dipandang sebagai bagian pembela HAM yang berupaya
memenuhi kewajiban universalnya memperjuangkan hak-hak kaum tani yang
dirampas lahannya oleh PT KLS di Toili, Sulawesi Tengah. Dan karenanya
wajib dilindungi, bukan sebaliknya, dikriminalisasi.”
Kontras menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Luwuk bersama Kejaksaan
Agung begitu agresif menangkap Eva. Menurut Asman, seharusnya mereka
menunjukkan sikap agresif juga saat menangani kasus Murad. “KLS pangkal
persoalan ini, hingga tidak bisa diabaikan.”
Sejak awal, dukungan kepada Eva dan petani datang dari berbagai kalangan. Dari situs evabande.wordpress.com,
pada 2011, George Junus Aditjondro, sosiolog terkemuka, membuat surat
dukungan bagi petani di Sulteng yang ditangkap karena mempertahankan hak
mereka.
“Saya bangga melihat kawan-kawan tidak menyerah, menghadapi
kekuasaan perkebunan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) milik
Murad Husain bersama isterinya, Ny. Silvia Maindo, anak mereka,
Rahmawati Husain, dan seorang perempuan, Jamalia Ningsih. Soalnya,
perusahaan ini melakukan ekspansi secara ilegal…” Begitu kutipan surat itu.

Judul: Pejuang Petani Eva Bande Ditangkap, Giliran Kasus Bos Sawit Malah Dilupakan
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 5:19 PM
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 5:19 PM

