JAKARTA - Sidang terdakwa dugaan suap pengurusan
sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah kembali berlanjut hari ini, Kamis (19/6/2014).
Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Di antara saksi dipanggil adalah anggota DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komarudin. Selain itu Jaksa juga memanggil Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Ade Sumardi, dua PNS di Sekda Banten, Fauziah Dos Santos dan Riza Martina, serta mantan Supir M Akil Mochtar, Daryono.
Dalam perkara, Atut didakwa bersama tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan kepada hakim MK, Akil Mochtar guna memuluskan perkara Calon Bupati/Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasim.
Sementara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, berkas kedua saudara kandung itu masih dalam tahap perampungan di penyidikan KPK.
Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Di antara saksi dipanggil adalah anggota DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komarudin. Selain itu Jaksa juga memanggil Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Ade Sumardi, dua PNS di Sekda Banten, Fauziah Dos Santos dan Riza Martina, serta mantan Supir M Akil Mochtar, Daryono.
Dalam perkara, Atut didakwa bersama tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan kepada hakim MK, Akil Mochtar guna memuluskan perkara Calon Bupati/Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasim.
Sementara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, berkas kedua saudara kandung itu masih dalam tahap perampungan di penyidikan KPK.

Judul: Ketua DPP Partai Golkar Bersaksi dalam Sidang Ratu Atut !
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 9:11 PM
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 9:11 PM

