Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi
menggeledah kantor Kementerian Agama dalam penyidikan kasus dugaan
tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran
2012-2013 di Kementerian Agama hingga ke Arab Saudi.
"Setelah ada penetapan tersangka, sejak pagi memang dilakukan
penggeledahan di Kementerian Agama, salah satu yang digeledah di ruang
Direktur Jenderal Haji dan Umroh," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di
Jakarta, Kamis.
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama adalah Anggito Abimayu yang juga pernah dimintai keterangan pada 19 Maret 2014.
Pada Kamis (22/5), KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali
sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut karena diduga melakukan
penyalahgunaan kewenangan.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
KPK juga telah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Suryadharma Ali per 22 Mei 2014 hingga 6 bulan ke depan.
Total anggaran dalam penyelenggaraan haji periode 2012-2013 mencapai
lebih dari Rp1 triliun yang terdiri atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.
KPK juga telah minta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan
tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan
Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan
Pembangunan Hasrul Azwar.
Suryadharma terakhir kali dimintai keterangan dalam kasus ini pada 6 Mei lalu.
Pada permintaan keterangan tersebut Suryadharma Ali mengaku bahwa
penetapan anggaran berdasarkan pembicaraan dengan anggota DPR.
"Kalau penetapannya (dana haji) lewat DPR, jadi berapapun yang kita
keluarkan itu lewat DPR," kata Suryadharma pada Selasa (6/5).
Ia pun mengatakan bahwa audit dana haji selalu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kalau audit itu kan selalu, audit itu dilakukan oleh BPK, kemudian
disampaikan ke DPR. Audit 2012 sudah pasti ada. Kalau 2013 bulan apa ya?
Mei, saya kira sudah pasti ada," tambah Suryadharma.

Judul: KPK Periksa Kementerian Agama!
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 12:57 PM
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 12:57 PM

