KPU: Hasil hitung cepat lembaga survei bukan hasil murni

Ketua KPU Husni Kamil Malik.
 
 
Lembaga-lembaga survei telah melakukan hitungan cepat pada Pileg yang digelar Rabu (9/4). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, hitung cepat itu bukanlah hasil murni perolehan suara.

"Perkembangan yang dilakukan dalam penghitungan cepat yang sudah dipublikasi, dan KPU menegaskan bahwa perhitungan itu bukan merupakan hasil murni," kata Husni dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (9/4).

Karena itu, KPU mengimbau kepada seluruh masyarakat dan seluruh peserta pemilu agar tidak terjebak dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga-lembaga survei. "Semua pihak diminta untuk mengikuti dan mengawal proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang dimulai esok hari dari tingkat TPS, di desa kelurahan, kota, provinsi hingga diakhiri pada 9 Mei 2014," jelas Husni.

KPU mengingatkan kembali kepada penyelenggara pemilu di semua tingkatan untuk senantiasa bekerja dengan profesional, independen dan tetap menjaga integritas. "Serta menolak segala bentuk dan usaha apa pun yang akan merusak dan mencederai proses dan hasil pemilu," tandasnya.

Sementara soal permasalahan tertukarnya surat suara, KPU telah mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Daerah yang mana surat suaranya tertukar dengan daerah lainnya.

"Pertama surat suara tertukar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum melakukan kegiatan penghitungan surat suara," katanya.

Bila KPPS sudah melakukan penghitungan terhadap surat suara yang tertukar tersebut, maka hasil penghitungan di nyatakan tidak sah, atau di batalkan. "Ketiga KPPS membuat berita acara model C, mengisi C1, sesuai penghitungan suara lembaga perwakilan yang tidak tertukar," jelas Husni.

"Empat, KPPS mencatat peristiwa tertukarnya surat suara secara rinci pada form C2, KPPS menyampaikan laporan pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) untuk melakukan pemungutan ulang untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar," lanjutnya.

Diketahui, sejumlah daerah mengalami kendala dalam proses pemungutan suara. Yang mana antara daerah satu dengan lainnya, surat suara tertukar. Seperti Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Ponorogo dan beberapa kabupaten lainnya.

thumbnail
Judul: KPU: Hasil hitung cepat lembaga survei bukan hasil murni
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Berita Dalam Negri :

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz